Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). 

Persyaratan administrasi sebagai berikut. 
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015 
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017 
3. Memiliki ijazah D4/S1 
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018 

Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Info persyaratan lebih lengkapnya silakan download di sini

Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018



Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). 

Persyaratan administrasi sebagai berikut. 
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015 
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017 
3. Memiliki ijazah D4/S1 
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018 

Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Info persyaratan lebih lengkapnya silakan download di sini
Advertisement

No comments