Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Jombang Nomor : 20 Tahun 2012, tentang Pedoman Pemberkasan dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik, bahwa “pemberkasan kelengkapan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dilaksanakan setiap awal semester ganjil dan awal semester genap pada tahun berjalan.”

Sehubungan dengan hal tersebut diatas harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemberkasan TPG periode Januari s.d. Juni 2018 diperuntukkan bagi guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah yang lulus sertifikasi kuota tahun 2006 s.d. 2017 dan bertugas pada sekolah sesuai dengan SK pejabat yang berwenang;
  2. Kelengkapan pemberkasan guru/Kepala sekolah/Pengawas Sekolah mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2012 (halaman 7 dan 8);
  3. Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium,Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi harus melampirkan Sertifikat Diklat/Pelatihan yang relevan minimal 30 jam (Perbup Nomor 6 tahun 2012 Pasal 21 Ayat (2) huruf C dan D);
  4. Semua berkas kelengkapan TPG dimasukan snelhecter kertas warna kuning untuk jenjang TK/SD, dan warna biru untuk jenjang SMP, masing-masing rangkap 2 (dua);
  5. Pelayanan Pemberkasan TPG di UPTD Pendidikan Kecamatan bagi guru TK/SD dan pada TU sekolah untuk jenjang SMP Negeri/Swasta;
  6. Berkas TPG disetor oleh TU ke Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2018 beserta rekapitulasi dalam bentuk soft copy dan hard copy, dengan format rekapitulasi peserta sesuai dengan format dari Kemendikbud RI (sama dengan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018);
  7. Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Struktur Kurikulum, menggunakan Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah pada semester 1/2 pelajaran 2017/2018;
  8. Fotocopy Struktur Kurikulum disyahkan terlebih dahulu oleh pengawas sekolah binaan masing-masing dan dilegalisir Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan/Kepala Bidang SMP;
  9. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru tahun 2017 (lampiran Ic dan Id) dan hasil penilanan kinerja Kepala Sekolah tahun 2017 (rekap menilaian).
  10. Melampirkan fotocopy SK Kenaikan pangkat terakhir/SK Berkala terakhir sebagai dasar pembayaran TPG Tribulan I dan II Tahun Anggaran 2018.
Selengkapnya bisa didownload di sini.

Surat Edaran Pemberkasan Periode Januari-Juni 2018 - Kabupaten Jombang



Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Jombang Nomor : 20 Tahun 2012, tentang Pedoman Pemberkasan dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik, bahwa “pemberkasan kelengkapan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dilaksanakan setiap awal semester ganjil dan awal semester genap pada tahun berjalan.”

Sehubungan dengan hal tersebut diatas harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pemberkasan TPG periode Januari s.d. Juni 2018 diperuntukkan bagi guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah yang lulus sertifikasi kuota tahun 2006 s.d. 2017 dan bertugas pada sekolah sesuai dengan SK pejabat yang berwenang;
  2. Kelengkapan pemberkasan guru/Kepala sekolah/Pengawas Sekolah mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2012 (halaman 7 dan 8);
  3. Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium,Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel atau Unit Produksi harus melampirkan Sertifikat Diklat/Pelatihan yang relevan minimal 30 jam (Perbup Nomor 6 tahun 2012 Pasal 21 Ayat (2) huruf C dan D);
  4. Semua berkas kelengkapan TPG dimasukan snelhecter kertas warna kuning untuk jenjang TK/SD, dan warna biru untuk jenjang SMP, masing-masing rangkap 2 (dua);
  5. Pelayanan Pemberkasan TPG di UPTD Pendidikan Kecamatan bagi guru TK/SD dan pada TU sekolah untuk jenjang SMP Negeri/Swasta;
  6. Berkas TPG disetor oleh TU ke Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2018 beserta rekapitulasi dalam bentuk soft copy dan hard copy, dengan format rekapitulasi peserta sesuai dengan format dari Kemendikbud RI (sama dengan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018);
  7. Keputusan Kepala Sekolah tentang Penetapan Struktur Kurikulum, menggunakan Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah pada semester 1/2 pelajaran 2017/2018;
  8. Fotocopy Struktur Kurikulum disyahkan terlebih dahulu oleh pengawas sekolah binaan masing-masing dan dilegalisir Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan/Kepala Bidang SMP;
  9. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru tahun 2017 (lampiran Ic dan Id) dan hasil penilanan kinerja Kepala Sekolah tahun 2017 (rekap menilaian).
  10. Melampirkan fotocopy SK Kenaikan pangkat terakhir/SK Berkala terakhir sebagai dasar pembayaran TPG Tribulan I dan II Tahun Anggaran 2018.
Selengkapnya bisa didownload di sini.
Advertisement

No comments