Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk
yang diberikan secara khusus kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK).
NUPTK diperuntukkan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan baik PNS
maupun bukan PNS.
Guru dan tenaga kependidikan baik PNS
maupun bukan PNS yang berhak mendapatkan NUPTK adalah yang sesuai kriteria dan ketentuan dengan surat
Direktur Jenderal GTK
sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk tujuan mengidentifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan
peningkatan mutu pendidikan.
GTK bisa mendapat NUPTK dengan cara memastikan datanya sudah dimasukkan dengan lengkap, benar dan valid dalam
aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kenyataan yang sebenar-benarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang belum pernah mengusulkan NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk kemudian dilengkapi berkas-berkas yang
sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, apabila lolos
verifikasi oleh Disdik kemudian akan diverifikasi oleh
LPMP secara sistem dan selanjutnya apabila dilanjutnya lulus verifikasi maka PDSPK akan
menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Berikut adalah bagan mekanisme pengajuan NUPTK yang dikeluarkan oleh
PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) :
![]() |
Mekanisme NUPTK (Klik untuk memperbesar) |
Itulah tadi penjelasan mengenai mekanisme pengajuan NUPTK. Bagi anda yang sudah memenuhi kriteria yang sesuai maka segera saja mengajukan diri untuk mendapatkan NUPTK sesuai mekanisme yang ada. Semoga lancar.
Source: (Picture Credit to:http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
Baca juga:
Advertisement
No comments