http://www.aancom88.com/
Juknis BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA, SMK merupakan ketentuan pembiayaan untuk kegiatan satuan pendidikan. Biaya ini merupakan sumber daya keuangan yang disediakan oleh pemerintah dan/atau diperlukan untuk keperluan sekolah yang terdiri dari biaya penyelenggaraan, pengelolaan, dan biaya peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam juknis BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA, SMK terdapat pengertian yaitu Bantuan Operasional Sekolah yang kemudian disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan keuangan operasi non personalia bagi sekolah/satuan dasar dan menengah.
Bagi sekolah yang akan menerima BOS perlu memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Dalam juknis BOS 2018. Sementara ini pemerintah pusat belum secara resmi mengeluarkan juknis BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA, SMK. Sebagai referinsi terkait juknis BOS 2018 untuk SD, SMP, SMA, SMK, berikut ini beberapa hal penting mengenai Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a.
membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB
yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a.
membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah,
akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan
dari dana BOS;
b.
meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.
mengurangi angka putus sekolah;
d.
mewujudkan
keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative
action) bagi peserta
didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive)
dan/atau
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.
memberikan kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.
meningkatkan kualitas proses pembelajaran di
sekolah.
B. Sasaran
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
- SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan
besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar
Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1
(satu) tahun;
2.
SMP sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu)
tahun;
3. SMA
dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu)
peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu)
tahun
.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS
dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli- September, dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang
secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS
mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis
Sekolah
BOS dikelola oleh
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan
program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS
hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi
atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru
dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan
ketentuan sebagai berikut:
1. mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
2. melakukan
evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKJM
disusun setiap 4 (empat) tahun;
b. RKJM,
RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c. RKAS
memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru
setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya
Untuk saat ini juknis BOS 2018 secara resmi sudah keluar,
silahkan download pada tautan dibawah ini :
Baca juga:
Advertisement
No comments