NUPTK terdiri dari 16 digit angka dengan kombinasi unik dan tetap. NUPTK tidak akan berubah walaupun guru dan tenaga kependidikan pindah ke lembaga lain di daerah yang berbeda-beda, walaupun terdapat perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun bukan PNS yang berhak mendapatkan NUPTK adalah GTK sesuai kriteria dan ketentuan dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk tujuan mengidentifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. 


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan ini Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut dapat di download untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Berikut adalah Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud tentang NUPTK 2018 :

1. Surat Pengantar Salinan Peraturan Sesjen NUPTK dapat diunduh di link berikut : (Download)


2. Salinan Peraturan Sesjen NUPTK dapat diunduh di link berikut :
 (Download)


3. Salinan Lampiran Persesjen NUPTK dapat diunduh di link berikut :
 (Download)


Itulah tadi penjelasan mengenai NUPTK beserta Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud tentang NUPTK 2018. Bagi anda yang sudah memenuhi kriteria yang sesuai maka segera saja mengajukan diri untuk mendapatkan NUPTK sesuai mekanisme yang ada. Semoga lancar.

Source: (Picture Credit to:http://timdapodik.blogspot.co.id/2016/01/website-nuptk-2016.html )

Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud tentang NUPTK 2018



Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Untuk lebih jelasnya silakan download Petunjuk Teknis FLS2N SD Tahun 2018.

Petunjuk Teknis FLS2N SD (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) Tahun 2018



Aplikasi SisPenA S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah) adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, di mana bisa akses di mana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet.

Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil.

Berikut adalah Panduan SisPenA S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah) Tahun 2018: Download

Panduan SisPenA S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah) Tahun 2018



Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). 

Persyaratan administrasi sebagai berikut. 
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015 
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017 
3. Memiliki ijazah D4/S1 
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018 

Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Info persyaratan lebih lengkapnya silakan download di sini

Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018



Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini proses belajar mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
  4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
  7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
  9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
  10. Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
  11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
  14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
  15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Lampiran: Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-pemutakhiran-data-dapodik-semester-2-tahun-pelajaran-2017-2018

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018



Berikut Soal-soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2:
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 PKn (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 Bahasa Indonesia (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 Matematika (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 IPA (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 IPS (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 Bahasa Jawa (Download)
  • Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2 KMDM (Download)

Kumpulan Soal-Soal UTS KTSP Kelas 1 SD Semester 2

Link Alternatif Daftar Hadir GTK (DHGTK) 2018


Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan. Pencatatan kehadiran guru secara online ini lebih dikenal dengan istilah Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau DHGTK.

Untuk memudahkan pengisiian Aplikasi DHGTK, berikut adalah Panduan Penggunaan Aplikasi DHGTK: download

Beberapa link alternatif silakan kunjungi halaman : Link Alternatif DHGTK

Panduan Penggunaan Aplikasi DHGTK Kemdikbud 2018



Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 telah ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Februari 2018. (Selengkapnya download di sini)

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Seperti penyusunan kisi-kisi, indikator, penyusunan dan perakitan soal ujian, pelaksanaan, dan pengolahan hasil ujian.

POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat didownload di sini.

POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018